Bayangkan usahamu sudah dikenal, pelanggan sudah hafal namanya, lalu suatu hari ada pihak lain yang mendaftarkan nama itu lebih dulu. Sayangnya, kejadian seperti ini bukan cerita langka. Di Indonesia berlaku prinsip first to file: yang mendaftar lebih dulu, dialah yang dilindungi.
Di mana daftarnya?
Pendaftaran merek dilakukan online di portal merek.dgip.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek yang terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Berapa biayanya?
- Usaha mikro dan kecil (UMK): Rp500.000 per kelas (online).
- Pemohon umum: sejak 1 Agustus 2026 tarifnya naik menjadi Rp2.800.000 per kelas. Tarif untuk UMK tidak naik.
Biaya dihitung per kelas. Sistem klasifikasinya mengikuti Klasifikasi Nice yang terdiri dari 45 kelas (34 kelas barang dan 11 kelas jasa). Contoh: usaha kue kering masuk kelas barang tertentu, sedangkan jasa katering masuk kelas jasa yang berbeda.
Langkah daftarnya
- Cek dulu kemiripan merek di pangkalan data DJKI. Merek yang mirip dengan merek terdaftar di kelas yang sama besar kemungkinan ditolak.
- Tentukan kelas barang/jasa yang sesuai.
- Siapkan logo/etiket merek, KTP, dan surat keterangan UMK (bisa berupa NIB dengan skala mikro/kecil) agar dapat tarif UMK.
- Buat akun, isi formulir permohonan, unggah dokumen, dan bayar PNBP.
- Pantau prosesnya: pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga sertifikat terbit.
Tips agar tidak ditolak
- Hindari kata umum yang menjelaskan produk, misalnya "Keripik Enak".
- Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
- Jangan memakai nama tokoh, simbol negara, atau merek terkenal milik orang lain.
Merek adalah aset. Mendaftarkannya hari ini jauh lebih murah dibanding sengketa di kemudian hari.
Mau dibantu mengecek kemiripan, memilih kelas, sampai membuat logonya sekalian? Saya siap membantu membangun brand yang kuat dan terlindungi.



