Dulu, mendirikan PT identik dengan notaris, modal besar, dan minimal dua pendiri. Sejak UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil punya pilihan baru: PT Perorangan, yaitu PT yang didirikan oleh satu orang saja.
Berapa biayanya?
Biaya resmi negara (PNBP) untuk pendaftaran PT Perorangan hanya Rp50.000. Prosesnya dilakukan online di sistem AHU Kementerian Hukum, tanpa perlu akta notaris. Yang kamu isi adalah pernyataan pendirian.
Syarat utamanya
- Pendiri satu orang Warga Negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun dan cakap hukum.
- Usaha masuk kriteria usaha mikro atau kecil. Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2021: usaha mikro bermodal usaha sampai Rp1 miliar, usaha kecil di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
- KTP, NPWP pribadi, nama PT, alamat, bidang usaha (KBLI), dan besaran modal.
Langkah singkatnya
- Buat akun di layanan AHU online.
- Cek dan pesan nama PT. Pilih nama yang unik dan menggambarkan usahamu.
- Isi pernyataan pendirian: data pendiri, modal, bidang usaha.
- Bayar PNBP Rp50.000, lalu unduh sertifikat pendaftaran.
- Lanjutkan dengan NPWP badan dan NIB di OSS.
Kelebihan PT Perorangan
- Berstatus badan hukum. Harta pribadi terpisah dari harta perusahaan.
- Lebih dipercaya bank, marketplace besar, dan calon mitra.
- Murah, cepat, dan bisa dilakukan dari rumah.
Batasannya
- Hanya untuk satu pemegang saham. Kalau mau mengajak partner, harus berubah menjadi PT biasa.
- Kalau usaha sudah melewati kriteria usaha kecil, statusnya perlu ditingkatkan.
- Tetap ada kewajiban administrasi seperti laporan keuangan dan pajak.
PT Perorangan cocok untuk kamu yang ingin usaha terlihat profesional tanpa ribet. Mau dibantu dari pemilihan nama, KBLI, sampai NIB dan rekening perusahaan? Klik tombol konsultasi.



